Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Farfum Beralkohol Najiskah ????


akh Aswin ane request dnk tentang cairan/minuman dengan mengandung alkohol, apalagi skrng sudah bnyak yang memakai persen2an.


 Bismillahirrahmanirrahim…..
Semoga Allah SWT menjaga kita semua dan keturunan serta keluarga kita dari makanan ataupun minuman yang diharamkan oleh-Nya.
Untuk urusan makanan dan minuman yang mengandung alkohol, maka kita dihadapkan pada beberapa urusan:
1)      Jika makanan atau minuman tersebut secara sengaja diberi kandungan alkohol dengan tujuan untuk memabukkan, maka hal ini terlarang dalam islam. Karena dalam qaidah dinyatakan:
"Status hukum bagi segala sesuatu disamakan dengan hukum tujuan sesuatu tersebut."
Dengan kata lain, tujuan yang halal akan menjadikan sesuatu itu dihalalkan, dan sebaliknya tujuan yang haram akan menjadikan sesuatu itu diharamkan. Jadi, makanan dan minuman dengan kasus seperti ini statusnya diharamkan.
Baik alkohol yang dikandungnya sedikit ataupun banyak, karena lagi-lagi kaidah menyebutkan:
"Segala sesuatu yang memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka meskipun keberadaannya sangat sedikit tetap diharamkan."

2)      Jika makanan atau minuman tersebut mengandung alkohol diakibatkan oleh fermentasi yang membutuhkan waktu, misalnya tape ketan, dan lain sebagainya. Maka makanan atau minuman seperti ini dibolehkan sebelum kadar alkoholnya sampai pada tahap yang dapat membuat mabuk.

3)      Bagaimana dengan alkohol yang ada pada farfum ???

Dalam masalah farfum yang beralkohol, ada dua masalah yang mesti kita perhatikan;
Pertama, Jika kadar alkoholnya sangat tinggi hingga menyebabkan orang-orang yang menciumnya mabuk, maka hal ini jelas dilarang.
Kedua, Jika kadar alkoholnya rendah dan tidak memabukkan orang-orang yang menciumnya, maka insya Allah parfum yang seperti ini tidak mengapa. Hal ini pula adalah pendapat dari sebagian ulama arab saudi.

4)      Bagaimanakah dengan ulama yang menyatakan bahwa alkohol adalah najis ???
Hal ini perlu ana luruskan, tidak ada satu ulama pun yang menyatakan bahwa alkohol adalah najis, penyebutan alkohol dalam farfum adalah najis adalah bentuk kesalah fahaman terhadap fatwa-fatwa ulama hijaz (Arab saudi). Ana sendiri sudah mengklarifikasi dan melihat rujukan fatwa yang dijadikan dasar, namun Yang ada adalah ulama hijaz yang mengharamkan parfum yang di dalamnya terdapat sesuatu yang najis misalnya terdapat kandungan minyak hewan yang diharamkan, tetapi hal ini jarang terjadi.
Wallahu A'lam





Post a Comment for "Farfum Beralkohol Najiskah ????"