Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jama' dan Qashar Shalat Karena Daurah/Aksi


1)      Nah, kalo ada yang mentafsirkan bahwa agenda dakwah tersebut (dauroh atau aksi) dalam rangka peperangan (ghazul fikr) gmn tuh akh? qta harus gmn menjelaskannya. terus ada jg yg beralasan dijamaa atau diqashaar karena dalam perjalanan (misalnya asal dr bandung-agendanya di jakarta) bisa kena rukshah? nuhun.
2)      Amiin.. Nuhun pisan. Jadi ada reverensi. kalau alasannya aksi gmn akh? oya, ttg jama' blm lengkap akh.. kan ada org2 yg berpendapat boleh menjama shalat jika dlm agenda dakwah macam dauroh atau aksi. Dari pada diakhirkan, kan mending ditarik katanya.. bahas ya akh.. jazakalloh..


Bismillahirrahmanirrahim…….
Semoga Allah menjadikan kita, keluarga kita. Pasangan-pasangan hidup kita, serta anak-anak dan keturunan kita dri golongan orang-orang yang senantiasa menjaga shalatnya….Amien
Ikhwahfillah…..
 Dalam pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti kita pahami bersama terlebih dahulu, yaitu:
1)      Udzur syar'I yang membolehkan seseorang untuk mengqashar shalatnya adalah perjalanan, atau ketakutan dalam peperangan yang sifatnya zahir, bukan yang sifatnya batin dan tak tampak sebagaimana Gazwul Fikri. Hal ini sudah dirangkum dalam Surat An-Nisa ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
 إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

 Ayat-ayat Al-Qur'an yang seperti ini kita sebut sebagai ayat-ayat yang khash.Yaitu ayat yang dalam penerapannya harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya hukum yang dikandungnya. Dengan demikian, tidak dibenarkan menafsirkannya dengan melihat keumuman lafaz ayatnya. Misalnya, hanya karena di dalamnya ada kata-kata perang dalam ayat di atas, kita kemudian menganggap bahwa perang pemikiran pun menjadi salah satu udzur untuk mengqashar shalat….Wallahu A'lam
2)      Khusus agenda-agenda yang dilaksanakan di Jakarta, yang menyebabkan kita menempuh perjalanan antara Bandung dan Jakarta, maka hal ini sudah membolehkan kita untuk mengqashar dan menjama' shalat, karena dari segi jarak sudah sesuai dengan kesepakatan para ulama fiqh, yaitu lebih dari 80 KM. Meskipun kesulitan yang kita hadapi tidak begitu berarti, namun yang menjadi bahasan dalam hal ini adalah dari segi waktu shalatnya yang khawatir tidak terkejar lagi jika tidak dijamak.
Wallahu A'lam
 By
Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano
Fb: Aswin Ahdir Bolano
Twitter: @AswinAhdirBolano
Note :
Demi maksimalnya pelayanan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah untuk umat, jika antum/antunna memiliki masalah yang ingin dipecahkan seputar keislaman yang mencakup Al-Qur'an, Tafsir, Ushul Tafsir, Hadits dan Ushul hadits, Fiqh dan Ushul fiqh, dan lain sebagainya, silahkan sms dengan format : 

*Nama_Daerah Tinggal_fb/Grup fb_Pertanyaan kirim ke 0813-1353-9785. 

Insya Allah jawabannya akan dipublish di blog ini dan Group Fb yang diikuti dengan tidak mencantumkan identitas penanya.

(Untuk konsultasi problem hukum keislaman yang sifatnya pribadi, insya Allah kerahasiaan identitas terjamin)

*Penulis dilengkapi dengan Pustaka Digital Maktabah Syamilah versi 16.000 Kitab-Kitab Klasik dan Modern sebagai rujukan.

Post a Comment for "Jama' dan Qashar Shalat Karena Daurah/Aksi"