Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

nikah karena dipaksa....


Suatu ketika ana menerima sebuah pertanyaan melalui SMS:

Ada tmnq dy nikahx dpksa, smpe skrgpun dy ndak akui istrix….. N ktx dl wktu akad nikah dy blng sy tdk trma nikahx………Tp tdkx it dlm hati. Jd bgmana hkmx it…???


Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim

Masalah di atas tidak dapat dituntaskan dengan nash yang pasti dari Al-Qur'an dan hadits, karena kasusnya terdiri atas beberapa kasus yang tidak sama. Maka dalam menjawab masalah di atas, ana memakai pisau analisis yang didasarkan pada Qaidah-qaidah hukum fiqh.

Dalam masalah di atas, ada beberapa hal yang perlu dianalisis, yaitu :
1)      Pihak ikhwan (laki-laki) telah melakukan ijab dan Qabul; artinya secara hukum fiqh, ia telah sah dihadapan hukum sebagai suami dari akhawat (wanita) yang bersangkutan.
Karena hukum itu fiqh itu memutuskan segala sesuatu dengan yang tampak secara zahirnya meskipun secara batinnya bertentangan.
Selain itu, kemauan ikhwan tersebut mengucapkan ijab dan Qabul juga telah mengikatnya pada sebuah amanah yang besar, yaitu harus mempergauli istrinya dengan baik.
Dalam qaidah disebutkan :
"Ridha terhadap sesuatu, berarti ridha pula dengan akibat yang muncul dari sesuatu tersebut"

2)      Penolakan yang ada di dalam hati ikhwan tersebut; Hal ini perlu diluruskan, dinasehati, dan dibicarakan dengan pihak keluarga ikhwan yang bersangkutan,  karena dikhawatirkan akan terjadi kezhaliman terhadap istrinya. Jika ikhwan ini benar-benar tidak mencintai isrinya, maka seharusnya ia bersikap tegas dan tidak menutupi semuanya hingga ijab qabul terjadi.
Untuk masalah ini, hanya ada dua pilihan, ia bertahan dengan istrinya dan kembali memperbaiki niatnya, atau ia jujur kepada keluarganya bahwa ia tidak cinta kepada istrinya tersebut hingga semuanya jelas dan tidak ada pihak yang terzalimi.

3)      Bagi pihak istri, seandainya suaminya di atas melakukan kezhaliman terhadapnya, misalnya dengan tidak memperlakukannya sebagaimana mestinya, maka ada dua jalan yang disyari'atkan dalam hal ini, yaitu memanggil seorang perantara yang menghubungkan dua pihak keluarga ikhwan dan akhwat tersebut agar membicarakan apa yang sebenarnya terjadi. Atau ia mengajukan gugat cerai kepada suaminya.

Wallahu A'lam

By
Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah

Aswin Ahdir Bolano
           





Post a Comment for "nikah karena dipaksa...."