Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menikahi Anak Paman/bibi

Menikahi anak Paman boleh ?


Suatu ketika ana kembali mendapat pertanyaan melalui sms,"Bagaimanakah hukumnya menikahi anak paman/anak bibi (Anak dari saudara kandung Ayah ataupun anak dari saudara kandung ibu) ? Karena saya jatuh cinta dengan anak bibi saya (saudara kandung ibu) yang masih beragama lain, namun saya berkeinginan untuk mengajaknya masuk islam dan menikahinya."


Bismillahirrahmanirrahim……

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman dan islam, shalawat dan salam untuk junjungan kita Rasulullah SAW.

Berbicara mengenai orang-orang yang tidak boleh dinikahi, Al-Qur'an memberikan kita beberapa daftar, yaitu:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)."(An-Nisa 4:22)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(An-Nisa 4:23)

Dalam dua ayat di atas, setidaknya ada beberapa orang yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki muslim, yaitu:

1.      Ibu tiri;
2.      Ibu Kandung;
3.      Anak kandungnya yang perempuan;
4.      Saudara kandungnya yang perempuan;
5.      Bibinya dari pihak ibu ataupun ayah;
6.      Anak dari saudara kandung yang laki-laki ataupun perempuan;
7.      Ibu yang pernah menyusuinya ketika kecil;
8.      Saudara sepersusuan;
9.      Mertua;
10.  Anak tiri dari istri yang telah dicampuri;
11.  Menantu;
12.  Menikahi dua orang perempuan bersaudara sekaligus;
Setelah memaparkan perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, pada ayat selanjutnya dari surat An-Nisa ayat 24, Al-Qur'an kembali memberikan penegasan mengenai perempuan-perempuan yang boleh dinikahi, yaitu selain dari perempuan-perempuan yang telah di sebutkan dalam daftar di atas,
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
"Dan dihalalkan bagi kamu (untuk menikahi) perempuan-perempuan yang selain itu." (An-Nisa 4:24)

Imam al-Qurthubi (wafat 671 H)–semoga Allah SWT merahmati beliau- menyebutkan dalam tafsirnya al-Jami` al-Ahkam Al-Qur'an, bahwa Ibnu Abbas -radhiyallahu `anhu- berkata,"Ada tujuh golongan yang haram dinikahi dari keluarga, dan ada tujuh golongan pula yang haram dinikahi dari orang yang telah dianggap sebagai keluarga." Adapun tujuh golongan yang haram dinikahi dari keluarga adalah:

1.      Ibu Kandung;
2.      Anak kandung;
3.      Saudara kandung;
4.      Bibi Saudara kandung Ayah;
5.      Bibi Saudara kandung Ibu;
6.      Anak perempuan dari Saudara kandung laki-laki (ponakan);
7.      Anak perempuan dari saudara kandung perempuan;
Adapun tujuh golongan yang haram dinikahi karena telah dianggap sebagai keluarga adalah:
1.      Ibu Susuan;
2.      Saudara susuan;
3.      Mertua;
4.      Anak tiri perempuan;
5.      Menantu;
6.      Menikahi dua perempuan yang bersaudara sekaligus;
7.      Ibu Tiri;
Imam al-Thahawiy mengatakan bahwa keharaman untuk menikahi 14 golongan di atas adalah hal yang sudah disepakati oleh semua ulama, hanya saja para ulama kemudian berselisih pendapat mengenai penafsiran ayat yang berkaitan dengan menikahi anak tiri yang ibunya diceraikan sebelum disentuh oleh suaminya.
Dengan melihat uraian di atas, ditemukan bahwa anak perempuan paman ataupun anak perempuan bibi dari ayah ataupun bibi dari ibu tidak termasuk dalam golongan yang diharamkan untuk dinikahi, dengan demikian hukum menikahinya adalah diperbolehkan. Wallahu A`lam  

*Jika suatu saat nanti ditemukan kesalahan ataupun kekeliruan penyimpulan hukum dalam jawaban-jawaban yang ana berikan terhadap berbagai pertanyaan yang berasal dari kaum muslimin, maka ana menyatakan untuk diri untuk rujuk dan kembali kepada Al-Qur'an dan sunnah, semasa ana masih hidup, ataupun ketika meninggalkan dunia ini kelak.


Bolano (Sulawesi Tengah), 15 November 2013 Pkl.11.23 WITA

Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano

Fb: Aswin Ahdir Bolano
Twitter: @AswinAhdirBolano

*Referensi:
ü  Al-Qur'an Al-Karim
ü  Tafsir al-Jami` al-Ahkam Al-Qur'an Karya Imam al-Qurtubhi
(Maktabah Syamilah Version)



Post a Comment for "Hukum Menikahi Anak Paman/bibi"